Hai teman-teman, sudah lama rasanya saya tidak berbagi membuat artikel pada situs kasurnet.com ini, nah pada kesempatan kali ini saya mau berbagi informasi penting yaitu tentang “Berapa batas harga barang yang bisa dikirim keluar batam melalui jasa pengiriman pos, jne, jnt, tiki, lion parcel, dsb”.

Perlu teman-teman ketahui bahwa batam merupakan daerah FTZ(Free Trade Zone), jadi sebuah wilayah yang membebaskan barang dari pajak. *tidak semua barang di batam itu tidak ada pajaknya ya, ada juga yang sudah dipajakin. Jadi meskipun batam tanpa pajak, masih ada juga barang yang datang dari jakarta, makanya harganya tidak jauh beda dari luar batam. hanya barang tertentu saja yang murah, misalnya smartphone.

Maka kalau kita beli barang di batam, kemudian akan dikirimkan keluar batam pasti akan terkena pajak. Apakah semua akan terkena pajak? Tidak juga, ada batas harga barangnya.. langsung simak penjelasnnya berikut ini.

Berapa Batas Harga Barang Kiriman Keluar Batam Tanpa Pajak?

Jadi ceritanya beberapa waktu yang lalu saya mengirimkan paket keluar batam melalui jasa pengiriman POS Indonesia, lokasinya di Batam center.

Sesampainya disana saya melihat ada selembaran kertas yang tertempel pada X Banner, sebagai berikut :

PENGUMUMAN :

BERDASARKAN PERATURAN KEMENKEU RI NOMOR : 112/PMK.04/2018 PEMBEBASAN NILAI PABEAN UNTUK BARANG KIRIMAN SEBESAR USD 75.00 BERLAKU MULAI TANGGAL 10-09-2018

Maksudnya sebagai begini :

Jika kita ingin mengirim sebuah barang yang nilainya diatas 75USD maka akan dikenakan biaya pajak yang berlaku sesuai perhitungan pajak saat itu.

*75USD kita coba hitung menggunakaan kurs 15.500 adalah sekitar 1.160.000

Lebih mudahnya, misalnya kita kirim iphone 5 yang saat itu harganya 2jt. padahal batas pembebasan nilai pabean adalah 75USD, maka karena harga barang yang kita kirim melebihan batas pembebasan nilai pabean 75USD, maka harus membayar biaya pajaknya. Apabila harga barang yang dikirim dibawah harga 75USD maka tidak akan dikenakan biaya pajak/atau pabean.

Berapa perhitungan biaya pajaknya saat mengirim barang diatas harga batas pembebasan nilai pabean batam? Sudah pernah saya bahas lengkap pada artikel yang ini : Inilah Pajak Saat Mengirim Elektronik/Smartphone dari Batam

Peraturan tersebut berlaku di semua jasa pengiriman di Batam, mulai dari POS Indonesia, JNE, J&T, TIKI, LION PARCEL, Wahana, Si Cepat, dan sebagainya.

Nah jadi seperti itu kira-kira perhitungan biaya pajak dan batas pembebasan nilai pabean saat kita akan mengirimkan barang keluar batam melalui pihak jasa pengiriman.

Setiap informasi diatas bisa saja berubah-ubah sesuai dengan kondisi kebijakan pemerintah terkait, jadi saya harap informasi yang saya bagikan bisa bermanfaat, dan jika teman-teman ada pertanyaan, silakan tulis dikolom komentar, serta silakan SHARE agar teman-teman yang lain juga tahu informasi ini.