Hai teman-teman, kali ini saya akan memberikan info terbaru tentang peraturan Kirim Barang Diatas 3$ Keluar Batam Kena Pajak. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2020 sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199 atau PMK 199.
Sedikit info kebelakang, dulu sebelum adanya pemberlakukan PMK 199, setiap barang yang keluar dari batam tetap akan dikenakan pajak apabila harga barang atau nilai barang tersebut diatas 75$ atau sekitar 1jtan, hal ini dinilai wajar oleh warga batam, karena jual beli eceran online tetap bisa kirim-kirim.
Namun setelah pemberlakukan PMK 199 yang menyatakan barang dengan nilai diatas 3$ para pedagang online ecaran/retail banyak mengeluh, karena setelah dihitung-hitung harga jual menjadi lebih mahal dari pasaran.
Kenapa barang keluar batam harus dikenakan pajak?
Karena Batam termasuk wilayah FTZ(Free Trade Zone) atau Zona Bebas Pajak, yang artinya barang yang ada di batam dibebaskan dari biaya pajak, misalnya apabila barang tersebut berasal dari Negara Singapura maka barang tersebut boleh beredar(tetap harus izin), tetapi tidak perlu membayar pajak saat di Batam.
Tetapi apabila barang tersebut dikirimkan ke wilayah Jakarta, yang dimana jakarta termasuk wilayah bukan FTZ, maka barang tersebut harus dikenakan pajak terlebih dahulu.
Berapa perhitungan pajaknya? Setiap barang berbeda-beda perhitungan pajaknya.
Untuk lebih jelas memahaminya, teman-teman bisa menonton video penjelasan Kirim Barang Keluar Batam Kena Pajak – Begini Cara Hitung, Bayar, dan Kirimnya berikut ini
Apabila kita akan mengirim barang dengan nilai diatas 3USD atau setara dengan 45.000 melalui jasa pengiriman(jne, pos, tiki, jnt, sicepat, lionparcel, dll) akan dikenakan biaya pajak, meliputi PPN, BM, dan PPh.
Misalnya kita mengirim smartphone dengan harga Rp. 1.000.000 maka pajak yang harus dibayarkan adalah 17.5% dari harga barang.
Perhitungan :
Rp. 1.000.000 x 17.5% = 175.000
Maka Rp. 175.000 inilah pajak yang harus kita bayarkan, dan belum termasuk biaya pengiriman.
Persentase pajak bisa berbeda-beda tergantung barang yang dikirim.
Untuk informasi lebih jelas terkait kebijakan pajak kiriman, teman-teman bisa pantau di ig beacukai batam, atau datang langsung ke agen atau jasa pengiriman yang ada di batam.
Baiklah teman-teman, itulah informasi mengenai Kirim Barang Diatas 3$ Keluar Batam Kena Pajak, semoga bermanfaat.